LPS Siap Jamin 2 Miliar Rupiah

Ketika kalian baca tulisan ini, sudah punya berapa rekening di bank? Atau malah belum punya sama sekali? Hmmm, kenapa enggak punya? Males ke bank atau males karena ada biaya administrasinya setiap bulan? Oh, jangan-jangan takut bank-nya dilikuidasi dan tabungannya kenapa-kenapa, ya? Kalau alasan terakhir, berarti
kalian belum kenal lembaga penjamin simpanan atau biasa disingkat LPS. Kalian perlu tahu juga, nih, ternyata jumlah rekening masyarakat Indonesia di perbankan hanya 196.468.194, dan 79% mengaku tidak memiliki uang lebih untuk menabung. 

Nah, LPS itu sendiri merupakan
lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang no. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 2009. LPS mulai aktif beroperasi pada tanggal 22 September 2005. LPS itu sendiri berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Struktur organisasi LPS itu jelas, terdiri dari dewan komisioner dan kepala eksekutif, dewan komisioner merupakan pimpinan LPS dipilih langsung oleh Presiden, yang dipimpin oleh seorang ketua dewan komisioner. Kepala eksekutif adalah salah satu anggota dewan komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS.

Sumber: www.lps.go.id

Jenis-jenis tabungan di bank:
1. Tabungan konvensional
2. Tabungan berjangka
3. Tabungan haji
4. Tabungan saham
5. Tabungan pelajar
6. Tabungan giro
7. Tabungan valas

Jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS:
1. Bank Konvensional
  • Giro
  • Deposito
  • Sertifikat deposito
  • Tabungan
  • Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

2. Bank Syariah
  • Giro wadiah dan Giro mudharabah
  • Tabungan wadiah dan Tabungan mudharabah
  • Deposito mudharabah
  • Simpanan lain yang ditetapkan LPS

Tapi dalam menjamin simpanan nasabah, LPS juga memiliki syarat dan ketentuan, yaitu 3T:
  • Tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank

Saat ini suku bunga penjaminan LPS sejak Januari 2017 hingga Mei 2017 untuk bank umum 6.25%, valas 0.75%, dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 8.75%. Setiap rekening mendapat jaminan hingga 2 miliar rupiah.

Selain alasan yang telah saya sebut sebelumnya, ada yang beralasan tidak memiliki uang lebih untuk menabung, belum punya pekerjaan, dan belum merasa perlu bank. Persentase paling besar adalah tidak memiliki uang lebih untuk menabung, ya, sebesar 79%. Kebanyakan orang berpikir yang namanya menabung itu harus dalam nominal yang besar, padahal tidak sama sekali, kita bisa menabung dari uang koin 100 rupiah, 500 atau 1000. Mulailah menabung dari nominal paling kecil, hanya saja diperlukan konsistensi, tidak perlu ditentukan jumlahnya yang penting setiap hari kita menyisihkan uang untuk ditabung. Jangan beralasan bahwa enggak mungkin ke bank bawa uang 100 rupiah. Nah, silakan kalian beli celengan di warung atau gunakan kaleng yang tidak terpakai. Kalau sudah banyak, barulah dibawa ke bank. Kalau masih terus beralasan, kapan dong bisa punya tabungan? Bukankah keadaan mendesak tidak pernah terpikirkan sebelumnya?

Fakta yang mengejutkan ternyata generasi milenial usia 18-35 tahun saat ini menghabiskan lebih banyak uang untuk minum kopi, ya, bisa disebut sebagai gaya hidup kekinian dibandingkan untuk menabung. Kalian, termasuk yang kekinian atau yang mementingkan menabung?

Sumber
Website: www.lps.go.id
Twitter: @lps_idic
Facebook: LPS Indonesia

Komentar

Posting Komentar

Terima kasih sudah masuk ke blog ini, sila tinggalkan komentar.
:)