Mendalami Sedikit Tentang Perbankan.

Dok. Google

Gaes, kalau membicarakan tema ekonomi kayaknya enggak habis-habis, ya. Ekonomi cuma satu kata, tapi berjuta makna. Hahaha. Di dalamnya masih ada banyak banget yang kalau dihitung, sih, ratusan istilah-istilah dalam bidang ekonomi dan keuangan. Umum banget adalah uang, bank, tabungan, kredit, asuransi. Saya mau share sedikit tentang ekonomi ini dari hasil saya baca buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang ditulis oleh Kasmir, S.E., M.M., dan hasil buka-buka KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) V, ya, KBBI V ini yang terbaru.

Saya hanya akan sebut tentang uang dan bank. Oke, dimulai dari apa itu uang, uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai alat pembayaran utang atau sebagai alat untuk melakukan pembelian barang dan jasa.  Fungsi uang ada 4 (empat) salah satunya adalah sebagai penimbun kekayaan yang artinya kita menimbun kekayaan dalam bentuk uang karena nilainya tidak akan berubah.

Menimbun kekayaan dengan uang bisa di celengan, tapi enggak selamanya kita pakai celengan karena nominalnya pasti terus bertambah sehingga harus menggunakan jasa perbankan. Nah, dalam keseharian kita juga sering sebut-sebut Bank, atau sering keluar-masuk Bank karena kebutuhan. Bank itu sendiri dikenal sebagai lembaga yang kegiatan utamanya itu menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Jasa lain Bank juga sebagai tempat meminjam uang atau kredit, dan masih banyak lagi jasa lain yang disediakan oleh Bank.

Menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank adalah, “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya  kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Jadi, jelas, kan, perbankan itu membantu masyarakat sesuai isi pada undang-undang. Untuk uang yang kita simpan di Bank juga sudah dipastikan keamanan dan keselamatannya andai terjadi sesuatu pada Bank tempat kita menyimpan uang. Siapa yang jamin? Ya, LPS yang akan menjamin simpanan kita di Bank.

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memang akan menajmin simpanan kita di Bank tapi tetap, ya, ada syaratnya. Berikut ini syarat agar simpanan kita di Bank dijamin oleh LPS atau termasuk simpanan layak bayar.
  1. Tercatat dalam pembukuan Bank.
  2. Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan Bank.


Perlu diketahui juga bahwa LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per rekening, ingat, ya, per rekening bukan per nasabah. Jadi, kalau teman-teman ada yang punya 2 rekening di satu Bank, maka masing-masing rekening mendapat jaminan hingga Rp 2 miliar. Oke, cukup itu dulu yang saya tulis dengan tema ekonomi, ya. Hihihi. Semoga bermanfaat untuk hal-hal baik, dan teman-teman juga semakin rajin menabung, enggak harus banyak yang penting konsisten.

Sumber:
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2009.

Komentar

  1. Jadi nyaman ya nabung di bank, gak takut lagi sama kabar-kabar aneh kalo udh ada jamin. Alhamdulillah ada LPS

    BalasHapus
  2. Ribet keleus klo nabung terus-terusan dicelengan. Ngga tenang juga jadinya klo hrs bepergian keluar kota. Ngga mungkin kan itu celengan dibawa bawa terus. Tetap saja kita butuh nabung di Bank.

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih sudah masuk ke blog ini, sila tinggalkan komentar.
:)