Ayo ke Bank, kan, Ada LPS!


Gaes, tahu atau pernah dengar tentang lembaga penjamin simpanan? Itu, lho, LPS atau IDIC (Indonesa Deposit Insurance Corporation) yang ibaratnya adalah asuransi untuk simpanan kita di bank. LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009. LPS merupakan lembaga yang didirikan untuk menjamin simpanan kita di bank.

Jangan takut atau ragu apakah simpanan kita di bank dijamin juga atau enggak, karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah, dan Bank milik pemerintah maupun Bank Perkreditan Rakyat).

Jenis simpanan yang dijamin untuk Bank Konvensional:

  • Tabungan
  • Deposito
  • Giro
  • Sertifikat Deposito
  • Bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan

Jenis simpanan yang dijamin untuk Bank Syariah:

  • Giro Wadiah
  • Giro Mudharobah
  • Tabungan Wadiah
  • Tabungan Mudharobah
  • Deposito Modharobah
  • Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya

Berapa nilai simpanan yang dijamin oleh LPS?

Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS sejak tanggal 13 Oktober 2008 maksimal sebesar Rp 2 miliar. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar simpanan kita dijamin oleh LPS sebagai berikut:

Simpanan pada Bank Konvensional:

  • Simpanan kita tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tingkat bunga simpanan kita tidak melebihi ingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti halnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Simpanan pada Bank Syariah:

  • Simpanan kita tercatat dalam pembukuan bank.
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti halnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Jika simpanan yang kita miliki itu tingkat bunganya di atas tingkat bunga yang ditentukan LPS, secara otomatis tidak mendapatkan penjaminan simpanan dari LPS, baik berupa bunga maupun pokok simpanan. Untuk jaminan dari LPS ini,kita sebagai nasabah tidak dibebankan biaya, karena semua biaya telah ditanggung oleh bank tempat kita menyimpan uang.


Sumber dana LPS dari mana, sih? Dari sini, nih:


  • Modal awal dari pemerintah sebesar Rp 4 triliun.
  • Kontribusi kepesertaan dari bank peserta.
  • Premi dari bank sebesar 0,2% per tahun dari rata-raa dana pihak ketiga bank.
  • Hasil pengembangan akumulasi premi.

Sebelum klaim kita dibayarkan, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk menentukan simpanan layak bayar selambat-lambatnya 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Simpanan yang dinyatakan layak bayar, akan mulai dibayarkan kepada nasabah melalui bank yang ditunjuk selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak proses rekonver dimulai.

"Terus misalnya saya punya dua rekening di satu bank, simpanan saya dijamin semua apa enggak sama LPS?"

Nah, ini balik lagi, nih, tetap terhitung maksimal 2 miliar. Contohnya gini, aku punya tabungan sebesar Rp 1 miliar dan deposito Rp 1,2 miliar di bank ABC. Terus suatu hari bank ABC dilikuidasi, nah, LPS akan bayar sebesar Rp 2 miliar dan sisa uangnya akan diperhitungakn dengan hasil likuidasi bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang LPS.

Website: www.lps.go.id
e-mail: humas@lps.go.id
Telepon: +62 21 515 1000 (hunting)
Fax: +62 21 5140 1500/1600
Twitter: @lps_idic

Komentar

  1. Tabunganku dijamin LPS dongggg.... G takut lagi nabung d bank

    BalasHapus
  2. Ada LPS makin tenang nih nabungnya ya,apalagi tanpa biaya buat kita yg jadi nasabah suatu bank tertentu. Lembaga kayak gini nih,yg melindungi nasabah atas hak2 nya. Btw contohnya mantap amat ya ����1 Miliard,andainya itu beneran ya

    BalasHapus
  3. jadi enak ada LPS, aku ikut nyimpan di bank dana tabungan, dana umroh juga reksadana, tapi kudu lihat banknya udah ikut serta LPS atau belum ya

    BalasHapus
  4. makin tenang dong ya sebagai nasabah. secara sudah ada jaminan asuransi LPS

    BalasHapus
  5. bener mbak, menabung di bank dapat jaminan dari LPS atau IDIC
    jadi, kita ga perlu khawatir dana yang kita simpen

    *buru2 cek rekening lihat saldo tanggal tua wkwkwkwkw

    BalasHapus
  6. sekarang bank - bank maupun BPR, udah ada stickernya LPS, jadi nggak perlu khawatir kalau nabung di bank :")

    BalasHapus
  7. Nabung di bank sekarang aman terkendali. Ngga usah khawatir krn sdh ada LPS sebagai penjamin. Bung..bung yuk kita nabung

    BalasHapus
  8. Nabug di Bank nggak was-was lagi karena sudah ada penjaminnya LPS. Nggak akan kejadian seperti dulu pas kasus bank yang ditutup dan heboh.

    BalasHapus
  9. Alternatif simpan uang yg aman.

    BalasHapus

Posting Komentar

Terima kasih sudah masuk ke blog ini, sila tinggalkan komentar.
:)